Dilema Petani di Lahan Hutan Parengan; Antara Bagi Hasil Perhutani dan Resiko Gagal Panen

Peristiwa756 Dilihat

TUBAN – Para petani di wilayah Perhutani KPH Parengan, Jawa Timur, menghadapi tantangan berat dalam mengelola lahan garapan di kawasan hutan milik Perhutani.

Sistem pengelolaan lahan yang dikenal dengan istilah sharing atau bagi hasil ini, menghadirkan suka dan duka bagi para petani yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut.

W, seorang petani hutan setempat mengungkapkan, sebelum menggarap lahan Perhutani, harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan nama, lokasi, luas lahan, dan jenis tanaman yang akan ditanam. Namun, berbagai kendala keapkali menghantui mereka.

“Saat musim hujan lahan Perhutani sering tergenang air atau banjir, menyebabkan tanaman seperti jagung, cabai dan tomat menjadi busuk. Ada juga tanaman yang terserang penyakit sehingga hasil panen menurun,” keluhnya.

Sedangkan, di saat musim kemarau tiba, tanaman mengalami kekeringan dan kekurangan air, yang berakibat pada kualitas hasil panen yang tidak maksimal. Meskipun begitu, para petani tetap diwajibkan membayar bagi hasil kepada Perhutani.

“Banyak ruginya kalau sewa lahan Perhutani. Tapi kalau tidak sewa, mau tanam di mana lagi. Karena lahan di Parengan ini kan masih banyak yang hutan,” imbuh W dengan nada pasrah.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Perhutani KPH Parengan, Irawan menjelaskan pihaknya tidak mengenal istilah sewa, melainkan sistem bagi hasil panen. Ia juga menegaskan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi masyarakat yang ingin mengelola lahan Perhutani.

“Untuk bagi hasilnya sendiri itu antara 10 persen sampai 20 persen dari hasil panen,” jelasnya kepada awak media ini di ruang kerjanya pada Rabu (6/8/2025) siang.

Lebih lanjut, ia menambahkan Perhutani memiliki mekanisme untuk memantau kondisi panen para petani. Jika terjadi gagal panen, petugas lapangan akan melakukan verifikasi untuk menentukan besaran bagi hasil yang harus dibayarkan.

“Jika memang mengalami gagal panen, ya dihitung dari berapa yang mereka dapat, di situ baru ditentukan berapa persen mereka harus membayar. Tapi kami pihak Perhutani tidak pernah memaksa pihak pengelola lahan Perhutani harus membayar tepat waktu,” ujarnya.

Terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kepala Perhutani KPH Parengan menyatakan beban tersebut dibebankan kepada pengelola lahan.

Kondisi ini menciptakan dilema bagi para petani Parengan. Di satu sisi, mereka membutuhkan lahan untuk bercocok tanam. Di sisi lain, mereka harus menghadapi resiko gagal panen dan kewajiban membayar bagi hasil serta PBB. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi yang bijak dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan tersebut Sehingga para petani dapat meningkatkan kesejahteraannya tanpa terbebani oleh sistem yang ada.***(tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *