Jika Publik Sudah Meragukan Netralitas Bawaslu

Bojonegoro – Beberapa hari ini Bawaslu Bojonegoro menjadi soroton publik. Netralitas Bawslau Bojonegoro dalam Pemiiukada yang akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024 dipertanyakan bahkan diragukan netralitasnya.

Ini menjadi momok dan bumerang bagi lembaga seperti
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) yang merupakan lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.

Akhir akhir ini juga yang menjadi sorotan publik seperti yang ramai menjadi perbincangan di media sosial dan pemberitaan di media siber . Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo diduga salah satu kader Parpol pengusung Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1.

Bahkan yang sangat tampak meragukan netralitas Bawaslu Bojonegoro adalah ketika hari ini, Sabtu ( 23/11/2024) Paslon Cabup dan Wabup nomor urut 01 mengadakan kampanye di sejumlah tempat. Namun Bawaslu Bojonegoro seolah melalaikan tugas pengawasan kampanye Paslon 01 dan bahkan pula mengadakan kegiatan apel siaga di GOR Bojonegoro yang diikuti semua Komisioner Panwas dan staf dan semua PKD. Padahal kegiatan Apel Siaga masih bisa dilaksanakan besuk dan besuknya lagi. Tapi berbeda dengan Bawaslu Bojonegoro.

Mencoloknya dugaan keberpihakan Bawaslu Bojonegoro pada salah satu paslon adalah ketika Paslon 02 mengadakan kampanye akbar di stadion Bojonegoro. Semua Komisioner Panwascam ditengarai juga diminta merapat ke halaman stadion.

Sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017, tugas Bawslu Kabupaten antara lain :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
    Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

Lantas bagaimana jika Bawaslu ditengarai sudah tidak netral dan berpihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati seperti yang ada di Kabupaten Bojonegoro? Dan tindakan itu bertentangan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.

Tentunya kondisi itu bisa mencedarai dan berpengaruh pada hasil penyelenggaraan Pemilu yang diharapkan jujur dan adil. Dan idealnya Ketua dan komponen Bawaslu yang terlibat harus introspeksi dan mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral.

Penulis : Muhammad Nastain, Pemerhati Kebijakan politik, sosial dan budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *