Kapankah ASN Harus Mundur Jika Ikut PILKADA? Berikut Penjelasannya

Opini597 Dilihat

Teropongdesa.com – Belakangan ini, nampaknya Sekda (Sekretaris Daerah) Bojonegoro, Nurul Azizah santer diserang para buzzer media sosial Tiktok. Intinya kok belum mengundurkan diri dari ASN? Padahal sudah menyatakan diri akan ikut Pilkada 2024. Bahkan sudah mendaftarkan diri melalui jalur independen berpasangan dengan KH Nafik Sahal, anggota DPRD dari PKB.

Serangan buzzer itu masif, VT-nya silih berganti berselweran di Tiktok. Isinya menyerang pribadi sekda dan lembaga Pemkab Bojonegoro. Untuk menjelaskan ke publik. Sehingga agar tidak terjadi fitnah perlu diluruskan sesuai ketentuan. Kapan ASN harus mundur bila ikut Pilkada.

Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada telah diatur
mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sementara bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Ketentuan itu sudah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Terakhir adalah dengan Perkara No. 41/PUU-XII/2014. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain.

Dengan demikian Sekda Bojonegoro tidak harus mengundurkan diri sekarang. Keharusan mengundurkan diri baru terjadi bila yang bersangkutan DITETAPKAN SEBAGAI CALON PESERTA PILKADA. Kapan itu? Sesuai tahapan resmi Pilkada 2024 dari KPU penetapan calon adalah Selasa, 22 September 2024.

Sekelumit penjelasan di atas dapat didipahami agar tidak terjadi fitnah. Banyak bahan diskusi, yang bisa jadi adu argumentasi. (Redaksi/berbagai sumber).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *