LAMONGAN – Pembangunan air bersih di Desa Banjarejo, Dusun Menaor Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan – Jatim menuai polemik. Saluran pipa milik warga secara sepihak yang sebelumnya mengambil air dari telaga dusun di potong paksa pihak desa.
Terdapat dua telaga di dusun menaor, yaitu telaga sebelah barat yang tepatnya berada dibarat dusun dan telaga yang berada ditimur dusun, masyarakat yang mengambil air dikedua telaga tersebut menjadi sasaran pemotongan secara sepihak, padahal telaga yang berada dibarat dusun sebelumnya ialah lapangan, namun mengingat pentingnya pemerataan jangkauan pengambilan air bersih pihak dusun sepakat yang awalnya lapangan dijadikan telaga supaya warga yang berada jauh dari telaga timur dapat mengambil air lebih dekat.
Padahal air bersih yang bersumber dari pengeboran baru serta bertuliskan BPBD di bangunan tersebut airnya berasa asin dan tidak layak untuk konsumsi. Oleh karena itu air bersih pun diduga diambilkan dari air telaga timur yang juga menjadi sarana warga masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari airnya.
Kondisi itu sangat dikeluhkan puluhan warga setempat yang sebelumnya mengambil air dari telaga – telaga tersebut, baik telaga barat maupun telaga timur. Saluran pipa yang sebelumnya sudah dipasang warga ke telaga – telaga tersebut dengan menggunakan pompa air pribadi milik warga, pipanya dipotong paksa secara sepihak oleh pengurus air bersih di desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya pengeboran sumur di dekat lokasi telaga timur, namun tidak ada sumber mata airnya. Sehingga pihak desa menempatkan bangunan serta pengeboran di lokasi lainnya yang juga sebelumnya di sekitar tempat tersebut pernah di lakukan pengeboran namun airnya berasal asih. Namun anehnya pihak desa masih bersikukuh mengebor sumber mata air di sekitar lokasi yang sama. Alhasil sumber mata air bersih yang di harapkan warga masyarakat ialah layak konsumsi hasilnya tetap sama berasa asin seperti pengeboran sebelumya dan tidak layak untuk konsumi.
Menurut penuturan warga yang berhasil ditemui awak media ini saat berada di lokasi, pemutusan saluran pipa milik warga yang mengambil air bersih baik dari telaga barat maupun telaga timur dilakukan tanpa ada musyawarah dan dimusyawarahkan bersama. Bahkan sebelum adanya pembangunan air bersih sudah dan telah dimusyawarahkan namun hasilnya banyak warga yang meragukan kelayakan konsumsi sumber mata air tersebut sehingga dibebaskan kepada warga untuk memasang saluran air tersebut atau tidak pasang. Selain itu warga masyarakat juga tidak merasa ada mufakat bersama terkait besaran biaya yang dikeluarkan untuk penyaluran air tersebut akan tetapi pada saat musyawarah tersebut yang juga dihadiri kepala desa Banjarejo sudah ditetapkan besaran untuk pasang saluran tersebut yaitu sebesar Rp. 750 ribu.
Namun setelah sumber air bersih dari pembangunan keluar, warga harus melepas semua pipa – pipa air yang telah mengambil air dari telaga – telaga. Padahal sebelumnya tidak ada musyawarah dan kesepakatan dari pihak desa dan warga yang harus melepas pipa saluran air dari telaga. Namun pihak desa malah melepas secara sepihak saluran pipa dengan cara memotong agar warga masyarakat yang sebelumnya sudah menikmati air dari telga bisa beralih ke pengeboran dan membayar Rp. 700 ribu yang juga semuala Rp. 750 ribu per titik.
“Sebelumnya tidak ada musyawarah dan kesepakatan untuk melepas pipa dari telaga. Bahkan dibebaskan untuk pasang baru atau tidak. Sehingga warga masih mengambil air dari telaga. Lha sekarang malah dipotong sepihak dan akirnya kami terpaksa harus pasang baru dengan biaya Rp700 ribu, itu kan merugikan kami, kami merasa diakali selama bertahun-tahun kami mengambil air ditelaga yang juga untuk pemasangan sarana pengambilan air ke telaga tersebut dulu kami juga mengeluarkan uang cukup banyak, sekarang terbuang sia-sia” ungkap warga setempat pada Jum’at (29/8/2025).
Sementara itu, Suntari menyebutkan pembangunan sarana air bersih itu tahun 2024. Namun baru beroperasi satu bulan yang lalu. Saat ditanya tentang sumber anggaran pembangunannya dari mana Suntari tidak tahu menahu dengan hal itu.
“Saya hanya di suruh mengelola dan mengurus sarana air. Termasuk pemasangan saluran pipa ke warga. Dan untuk biayainya 700 ribu,” jelasnya.
Sementara Kepala Dusun Menaor, Hendrik saat dikonfirmasi tidak berada di kediaman. Namun awak media ditemui orang tuanya yang sebelumnya juga menjabat Kasun Menaor, Narsun.
Waktu pembangunan sarana air bersih pada tahun 2024 Narsun masih menjabat sebagai Kasun bahkan untuk musyawarahnya dulu ditempatkan dikediamannya, namun anehnya dia tidak tahu menahu tentang sumber anggaran dari mana dengan besaran nominal berapa.
“Saya tidak tahu besarnya anggaran dan sumber anggaran pembangunannya dari mana,” tandasnya.
Sementara itu, terlepas pemaksaan besaran biaya pemasangan juga terkait dengan adanya pemotongan pipa sepihak tanpa adanya musyawarah dan kesepakatan, hal tersebut sudah termasuk Perbuatan Melawan Hukum, pengerusakan. Oleh karena itu hal ini berdampak negatif untuk beberapa warga yang merasa dirugikan, dengan adanya hal ini beberapa warga mempunyai rencana akan membawa masalah itu ke ranah hukum dan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib. (Tim/red)







Usut tuntas anggaran