PNS di Pemkab Bojonegoro Naik Pangkat. Apa Kata Bupati Anna?

Pemerintahan1438 Dilihat

Teropongdesa.com, Bojonegoro – Sebanyak 571 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023. Penyerahan SK itu diberikan langsung oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah di Pendopo Malowopati, pada Kamis (06/04/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan kenaikan pangkat ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Pemkab Bojonegoro kepada pegawai atas pelayanan dan integritas kinerjanya.

“Meskipun setiap 4 tahun sekali, para PNS secara otomatis telah mendapat kenaikan pangkat. Ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kinerja di masing-masing lingkungan kerja,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Anna juga meminta dengan adanya kenaikan pangkat ini maka tingkat keilmuwan, manajemen kepemimpinan, dan integritas bisa ditingkatkan. “Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Ibu Pembangunan Bojonegoro ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana menuturkan bahwa kegiatan penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS ini sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Selain itu juga sebagai upaya mendorong PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian.

“Untuk penyerahan SK kenaikan pangkat pada periode 1 April 2023 diikuti sebanyak 571 orang PNS,” tuturnya.

Adapun untuk rincian penerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023 sebagai berikut:

a. Golongan Ruang 4 B ke 4 C:

– Pejabat JPT : 2 orang

– Pejabat Fungsional : 20 orang

b. Golongan Ruang 4 A ke 4 B :

– Pejabat Administrator : 4 orang

– Pejabat Fungsional : 22 orang

c. Golongan Ruang 3 D ke 4 A :

– Pejabat Administrator : 5 orang

– Pejabat Pengawas : 4 orang

– Pejabat Fungsional : 4 orang

d. Golongan Ruang 3 C ke 3 D :

– Pejabat Pengawas : 12 orang

– Pejabat Fungsional : 59 orang

– Pejabat Pelaksana : 9 orang

e. Golongan Ruang 3 B ke 3 C :

– Pejabat Pengawas : 10 orang

– Pejabat Fungsional : 20 orang

– Pejabat Pelaksana : 18 orang

f. Golongan Ruang 3 A ke 3 B :

– Pejabat Pengawas : 7 orang

– Pejabat Fungsional : 75 orang

– Pejabat Pelaksana : 7 orang

g. Golongan Ruang 2 D ke 3 A :

– Pejabat Fungsional : 11 orang

– Pejabat Pelaksana : 159 orang

h. Golongan Ruang 2 C ke 2 D :

– Pejabat Fungsional : 1 orang

– Pejabat Pelaksana : 7 orang

i. Golongan Ruang 2 B ke 2 C :

– Pejabat Pelaksana : 63 orang

j. Golongan Ruang 2 A ke 2 B :

– Pejabat Pelaksana : 2 orang

k. Golongan Ruang 1 D ke 2 A :

– Pejabat Pelaksana : 50 orang.

Sumber : Kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *