Sekdes Margo Agung Keberatan Diberhentikan Kades, BPD Gelar Musdes

Uncategorized731 Dilihat

Teropongdesa.com, Bojonegoro – Menanggapi adanya surat keberatan dari Moch. Amirul Wahab, Sekdes Margoagung yang diberhentikan Kades Margoagung beberapa waktu lalu, BPD Margoagung pun menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bersama Pemdes, tokoh masyarakat dan dihadiri Forpimca Sumberrejo, pada Rabu (03/01/2024) malam.

Kades Margoagung, Sasminto dalam sambutannya dihadapan masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat menyampaikan perihal adanya pangilan dari Komisi A DPRD Bojonegoro.

“Allhamdulilah rekan perangkat desa dan BPD mengawal saya di Komisi A,’ ujarnya.

Lanjutnya, setelah kami memberikan keterangan diharapan Komisi A dan hingga mengembalikan.permasalahan dikembalikan kepada pihak Pemerintah Desa.

“Namun karena pihak Sekdes mengajukan surat keberatan, Sehingga pada malam ini bapak BPD menggelar musyawarah guna menanggapi keberatan dari pihak Sekdes,” jelasnya.

Sementara itu Gunardi, Camat Sumberrejo dalam sambutannya menyebutkan, jadi yang disampaikan oleh Kades bahwa malam ini Pemdes melakukan musyawarah kebetulan yang mengundang adalah BPD Margoagung.

Menurut Camat, ini adalah amanah sesuai dengan saran dan masukan setelah kami menghadiri hearing dengan Komisi A DPRD Bojonegoro.

“Yang intinya bahwa kami bersama pak Kades diminta untuk melakukan mediasi. Apalagi pernah di Kecamatan lain dan berhasil. Namun beda permasalahannya,” tuturnya.

Namun nuansanya berbeda. Sedangkan dipermasalahan Margoagung adalah antara pak Sekdes dengan warga masyarakat.

Makanya ini pemenuhan wajib. Setelah ini dilakukan, entah apapun hasilnya nanti BPD bisa menyimpulkan.

“Kami pun tidak akan mengintervensi dan tidak akan memberikan satu pendapat yang kira – kira menguntungkan siapa. Kami hadir bersama pak Muspika
Ingin menyaksikan dan mengetahui secara langsung,” jelasnya.

Selanjutnya Sunaryo, wakil ketua BPD menjelaskan, ini saatnya pihaknya menawarkan kepada masyarakat.

*Untuk itu saya tawarkan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, apakah layak berhentikan sebagai Sekdes,” tanya Sunaryo.

Sundarto, salah satu perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan, “Soal pemberhentian menurutnya sudah pas. “Menurut kita masyarakat, pemberhentian secara tidak hormat itu sudah pas dan kalau toh dia tidak menerima itu haknya,” ungkapnya.

Tambahnya, “Ketika Pak Wahab merasa tidak puas itu haknya, kalau pihaknya merasa cacat hukum biar dibuktikan di muka hukum,” tandasnya. (Nastain/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *