Terbukti Lakukan Penipuan Berkedok PNS. 2 Pegawai Cuma Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Disiplin. Kok Bisa Ya?

Slide649 Dilihat

BOJONEGORO – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mengambil tindakan tegas terhadap dua pegawainya yang terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, berinisial SW, dipecat secara tidak hormat. Sedangkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, inisial W, dijatuhi hukuman disiplin berat.

Kedua pelaku memanfaatkan posisi mereka untuk menjanjikan kelulusan sebagai PNS kepada para korban dengan imbalan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. SW, yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, telah menipu 20 korban yang kini telah lolos seleksi PPPK Guru, dengan nominal kerugian mencapai Rp400 juta lebih. Para korban dimintai uang mulai dari Rp15 juta hingga Rp55 juta per orang. Sementara itu, W menipu satu korban di RSUD Bojonegoro dengan meminta uang sebesar Rp25 juta.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat untuk SW telah diserahkan pada Senin (21/7/2025) lalu di Kantor BKPP Jalan Teuku Umar, Bojonegoro.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menegaskan SK hukuman disiplin telah disampaikan langsung kepada SW dan W. W dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) 25 persen selama 12 bulan.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan BKPP dan tim pemeriksa gabungan terhadap dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan dan RSUD Bojonegoro. Pemeriksaan itu mengungkap modus operandi kedua pelaku yang sama – sama menjanjikan kelulusan sebagai PNS kepada para korban. Bahkan SW maupun W telah mengakui perbuatan mereka selama proses pemeriksaan.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas aparatur pemerintah di Kabupaten Bojonegoro. (Kontributor: Ciprut Laela/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *