Bojonegoro – Nasib malang yang menimpa seorang warga asal Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur yang mencari keadilan pada pihak Polres Bojonegoro dan Pengadilan Negeri Bojonegoro atas kematian suaminya berujung tragis hampa dan sia-sia.
Pasalnya tuntutan yang diajukan ke pihak Pengadilan Negeri kelas 1 B di Bojonegoro tidak mendapatkan respon yang seimbang. Bahkan orang yang menyebabkan suaminya meninggal dunia tidak mendapatkan hukuman apapun.
Eli Ratna Dewi seorang yang berprofesi sebagai Guru SMAN 1 Dander dalam Isak tangisnya berkisah, pada tahun 2023 bulan Januari lalu almarhum suaminya yang bernama (Asrul Huda) mengalami kecelakaan di jalan Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
“Saat itu almarhum suami saya mengunakan sepeda motor Kawasaki KLX dari arah selatan
Lalu dari arah timur jalan desa ada pengendara sepeda motor Supra X yang dikendarai Mbah Yaimin warga Desa Trenggulunan,” tambahnya.
Lanjutnya dari arah yang berlawanan itu Mbah Yaimin menyerempet roda depan motor almarhum suami!nya dan akhirnya suaminya terjatuh ke kiri dan langsung disambut mobil Kijang Inova yang dikendarai Budi (pegawai Perhutani) dari arah selatan. “Suami saya terseret hingga mengalami luka-luka yang cukup serius waktu itu,” ungkapnya sambil tersengguk menahan isak tangis.
“Pak Budi pengendara mobil kijang Inova tidak langsung menolong almarhum suami saya, dia hanya berhenti dan keluar dari mobil sambil menelfon istrinya bahwa mobilnya menabrak orang. Dan bahkan pak Budi sempat mau kabur saat itu. Untung saja ada para warga yang melihat dan pak Budi tidak bisa kabur (melarikan diri),” paparnya.
Lebih jauh istri almarhum Asek mengungkapkan, saat kejadian itu almarhum suaminya langsung dilarikan ke Pukesmas terdekat dan karena alatnya tidak memadai sehingga almarhum suaminya dirujuk ke rumah sakit. Dari rujukan itu tidak ada satu rumah sakit yang mau menerima suami saya, Kataya rumah sakit di Bojonegoro semua kondisi penuh, tidak bisa menampung pasien lagi.
Dan akhirnya saya ditolong sama salah satu orang dan suami saya bisa diterima di RS Bhayangkara. Sampai di RS Bhayangkara suami saya pun tidak direspon baik oleh para petugas medis disana. Bahkan diperiksa oleh dokter saja hanya 1 kali saja
Akhirnya suaminya menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat di RS 2 hari.
“Tidak hanya itu saja. 1 (satu) minggu setelah kematian suami saya. Kami pihak keluarga tidak mendapatkan kejelasan apapun dari pihak kepolisan. Hanya mendapatkan surat panggilan sidang dari pengadilan negeri Bojonegoro. Itupun hanya 1 kali saja saat itu dan selanjutnya tidak pernah lagi. Dan saat itu pihak polisi juga tidak menahan BB milik pak Budi tidak juga melakukan olah TKP.
Eli juga menjelaskan, dalam ruang sidang saat itu pihak hakim sempat marah kepada pihak polisi kenapa saat kejadian tidak langsung melakukan olah TKP
Kenapa melakukan olah TKP setelah 1 minggu kejadian. Pihak kepolisian dari Satlantas hanya terdiam. Pihak keluarga merasa ada yang janggal dalam kasus persidangan itu. Sebab BB (Barang Bukti) yang ditahan di Polsek hanya sepeda montor milik almarhum suaminya, dan milik Mbah Tejo saja. Sedangkan kendaraan milik Budi ditahan setelah selesai diperbaiki dari bengkel.
“Yang membuat saya binggung adalah tidak ada olah TKP. Tidak ada pihak kepolisian meminta keterangan dari almarhum suami padahal suami saya saat itu dalam keadaan sadar. Kenapa langsung saja dapat surat panggilan sidang. Lebih janggal lagi seharusnya yang memberikan keterangan dari Satlantas dalam sidang adalah bapak Didik sebagai Penyidik karena keterangan dari suratnya bernama Didik tetapi yang hadir dalam sidang adalah pak Lulut.
Di dalam sidang tiba-tiba saja pihak Jaksa Bambang Tejo, berujar didepan anak almarhum yang bernama (Elang) dan Heri bahwa ini semua atas permintaan Kasi Pidum.
Eli juga berkata yang mebuat kecewa sampai sekarang. Bahwa pak Budi (pegawai perhutani) ini terbebas dari tanggung jawabnya. Dan juga tidak mendapatkan hukuman apapun dari pihak pengadilan dan juga polres. Padahal yang menabrak almarhum suaminya sampai meninggal adalah dia.
Di waktu yang sama Budi pegawai perhutani saat dikonfirmasi terkait keterlibatan dirinya di Laka 2023 menjelaskan,” iya betul mbak! Tapi mohon maaf saya hari ini sibuk jadi tidak bisa menjawab, terimakasih,” jawabnya singkat
Terpisah, Bambang Tejo B, SH. selaku Jaksa Penuntut Pmum saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya menjelaskan, Bukan permintaan Kasi Pidum saya berdasarkan BAP (Berkas perkara).
“Saat disinggung terkait apakah benar pihak keluarga tidak pernah menerima salinan putusan. Apakah benar pihak keluarga hanya di sidang tipiring saja dan apakah benar pihak Budi (pegawai perhutani) yang menyebabkan kematian tidak mendapatkan hukuman! Tetapi terbebas dari hukuman. Lalu bagaimana pernyataan panjenengan terhadap anak korban saat itu? Dan untuk Mbah Yaimin yang hanya menyenggol ban depan saja dihukum penjara. Pihak Jaksa Bambang Tejo hanya terdiam dan tidak menjawab. (Sumber; cakrawalahukum.com).






