Mendapat Pengarahan BPN, Pemohon PTSL Gajah Baureno Sumringah

TeropongDesa com, Bojonegoro – Masyarakat pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro mendapat pengarahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro bertempat di Balai Desa setempat, pada Jumat (10/6/2022) pagi.

Kegiatan dengan mendatangkan seluruh pemohon PTSL di wilayah setempat ini dihadiri oleh pihak BPN Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Forpimcam Baureno dan tentu saja Pemdes Gajah.

Dalam sambutannya Kepala Desa (Kades) Gajah, M Wahyudi menyampaikan bahwa terkait biaya program PTSL di Desa Gajah sudah dimusyawarahkan dengan keputusan bersama yang disetujui pemohon dibuktikan secara tertulis.

“Kalau ada kelebihan dari biaya akan kami kembalikan pada pemohon. Yang terpenting bila ada isu-isu tentang program PTSL di Desa Gajah langsung konfirmasi ke panitia jangan langsung ditelan mentah-mentah,” tutur Wahyudi.

Wahyudi pun memastikan, pihaknya bekerja keras menuntaskan program ini demi masyarakat Gajah untuk mendapatakan sertifikat tanah yang sah dan legal lewat program PTSL ini.

“Tentu kerja sama yang baik antara pemohon dan semua stake holder menjadi kunci sukses menuntaskan PTSL di sini. Semua punya peran penting,” tandas Kades berkaca mata itu

Sementara itu, dari pihak BPN Bojonegoro menyampaikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu artinya menyeluruh pada bidang tanah untuk diukur. Program ini, kata dia, terkait pemberdayaan masyarakat dan untuk masayarakat menengah ke bawah.

“Program ini memprioritaskan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Maka pemerintah memberi subsidi dalam pengurusan sertifikat pada program PTSL,” ujar Suwono dari BPN Bojonegoro.

Ia meminta pemohon agar memanfaatkan program ini dengan baik karena bisa jadi dalam seumur hidup mungkin hanya satu kali ada. Maka, kata dia, masyarakat Desa Gajah harus bersyukur mendapat program PTS dimaksud.

Lebih lanjut, pihak BPN Bojonegoro juga berpesan, dalam pengurusan sertifikat tanah tidak boleh ada kebohongan, harus jujur pada saat mendaftar. Misalnya, tentang ahli waris dengan menyampaikan sesuai ahli waris karena kalau dilanggar akan menjadi masalah hukum. Sebut saja andai ahli waris 7, tulis 7, kalau 5 tulis 5.

“Intinya jangan ada kebohongan saat pengglurusan. Untuk kretria diperbolehkan mengurus sertifikat adalah warga Indonesia dan bagi warga luar negeri tidak boleh. Maka bila ada pemohon bukan warga NKRI panitia berhak menolak,” terang Suwono, detail.

Senada, Sukisno dari pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga menyampaikan pesan yang sama. Untuk pengajuan sebidang sertifikat tanah syaratnya ada saksi, dan di situ jangan sampai ada pemalsuan tanda tangan, apa bila dipalsukan akan memunculkan permasalahan hukum.

Selain itu Sukisno juaga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi prihal tentang pemasangan patok bila mana ada permasalahan selesaikan dibawah dulu. Menyinggung besaran biaya, musyawarahkan bersama, jangan sampai ada gontok-gontokan.

“Bilamana ada persoalan, baiknya dipertimbangkan dengan bijak. Jangan sampai buru-buru masuk menjadi laporan karena kasihan masyarakat bila menjadi permasalah hukum,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, Desa Gajah mendapatkan program PTSL dengan kuota 1300 lebih bidang tanah dari BPN Bojonegoro. Masyarakat mengaku gembira ksrena sangat terbantu dengqn adanya program ini dibanding harus mengurus sertifikat tanahnya secara mandiri. (Rahadian/Red/TD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *