Hingga Rumahnya Terjual, Warga Nelayan Brondong Ini Gigih Mencari Keadilan

Teropongdesa.com, Lamongan – Ceritanya berawal di tahun 2001 silam, Edi Santoso (55) tahun warga nelayan Desa/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, sambil menggendong anaknya yang masih berusia 9 bulan dihampiri beberapa sales produk perusahaan rokok GG di Kediri.

Di antara sales rokok itu tanpa meminta izin Edi, langsung mengambil gambarnya (memotret). Ketika itu Edi Santoso sedang menghisap rokok dengan menggendong anaknya.

Edi pun lantas bertanya, keperluannya apa memotret. Sales itu menjawab, hanya untuk laporan perusahaan.

Namun beberapa tahun kemudian pada 2014 muncul foto dirinya tergambar di beberapa produk rokok di semua perusahaan rokok yang ada di Indonesia terdapat gambar atau foto seorang bapak menggendong anak kecil.

Setelah dicek dan diteliti, ternyata foto atau gambar itu adalah foto dirinya bersama anaknya yang pada saat itu ia gendong.
Mengetahui hal itu, Edi Santoso berusaha untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban kepada perusahaan- perusahan rokok yang telah memakai dirinya bersama anaknya yang dijadikan sebagai Iklan di perusahaan rokok tersebut.

Dari kejadian itu, Edi Santoso berusaha mencari keadilan. Pertama, dia melaporkan hal itu ke Polda Jawa Timur dan d disuruh menunggu.

“Saat di Polda mengarahkan membuat aduan dahulu melalui Polres setempat. Sebab permasalahannya masih berada di wilayah hukum Polres Lamongan Jawa Timur,” ujar Edi.

Dengan berbagai cara dan upaya telah di lakukan. Bahkan sudah pernah meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum. Tak cukup itu, dia juga meminta petunjuk kepada anggota DPR setempat dan juga tetangga. Namun jawabnya masalah ini masalah berat.

Dengan semangat dan juga kegigihan tekad, Edi terus mencari keadilan, hingga harus menjual rumahnya guna biaya wara-wirinya. Dia juga memberikan somasi kepada semua perusahaan – perusahaan rokok yang telah menjadikan iklan tersebut.

Bahkan lanjutnya, sudah banyak surat somasi yang dikirimkan pada semua perusahaan-perusahaan. Itu semua dikakukan dengan maksud dan tujuan meminta pertanggung jawaban dan meminta ganti rugi serta royalti atas iklan yang telah diterbitkan.

“Melalui media ini saya berharap bisa membantu mencarikan jalan keadilan. Supaya permasalahan saya ini tidak berlarut– larut tanpa kejelasan dan keadilan,” ungkapnya kepada Teropongdesa.com, Selasa (21/09/2022)..

Tambahnya, ia juga berharap permasalahan yang menimpa dirinya terdengar sampai kepada Presiden untuk mendapatkan haknya, dan juga keadilan buat rakyat kecil.
(Tim/Ed,Qod,Sdk,Mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *