Menyoal Kasus Pencurian Ayam di Pandantoyo – Bojonegoro, Warga Siap Bersaksi dan Minta Pelaku Diadili

Hukrim43 Dilihat

Bojonegoro, Teeopongdesa.com –
Kasus pencurian ayam di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro – Jatim menyulut keresahan warga setempat. Bahkan muncul isu miring yang menduga Kades Pandanroyo arogan.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa Pandantoyo bersama BPD menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di aula Kantor Desa setempat pada Rabu (21/2/2024).

Pada kesempatan itu hadir pula pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H, yang juga berprofesi sebagai Pengacara dan kuasa hukum Siti Kholifah sebagai korban menyikapi adanya kejanggalan di perkara ini.

Hari Besar menganggap Aparat Penegak Hukum kurang cermat dalam menyelidiki kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh pelaku Suyatno.

“Kita akan kawal. Karena ada cerita yang terpenggal didalam kasus ini,” sebut pria kelahiran Bojonegoro itu.

Lanjutnya dia juga menyebutkan, dibebaskannya Suyatno oleh pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro bukan putusan akhir melainkan putusan sela.

“Tentunya Jaksa akan merubah tuntutannya, mungkin didalam dakwaan ada yang kurang atau apa, ini harus diperbaiki sama pihak Kejaksaan Bojonegoro, sehingga kasus ini masih berlanjut dalam proses peradilan,” jelasnya.

Pihaknya akan mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana unsur daripada dakwaan cukup jelas dengan terpenuhinya P21, kalau memang kurang lengkap ia akan bantu supaya lengkap.

“Dari pihak penuntut umum menyatakan bahwa itu sudah sempurna, tinggal sidangnya, kita lihat nanti, kita kawal dimana keadilan harus diwujudkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandantoyo, Nur Khozin menyampaikan, kegiatan Musdes yang ia gagas ini sengaja mendatangkan pakar hukum Moch. Hari Besar S.H, guna membahas pelanggaran hukum terkait pencurian ayam milik Siti Kholifah yang dilakukan oleh Suyatno warga desa setempat.

“Secara Konstitusi saya bertanggung jawab terhadap ketentraman warga desa, beredar kabar dan sangat disayangkan bahwa pihak pelaku setelah diputus bebas akan menyerang balik kepada pihak korban,” jelasnya.

Khozin uga bercerita, semula cuma sekedar mengawasi kasus ini, namun setelah pelaku Suyatno diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro muncul banyak cerita dan menjadi opini publik bak bola api liar di kalangan Warga.

“Penak nyolong pitek, ora duso ora dihukum (enak mencuri ayam, tidak dosa tidak dihukum),” ucap Nur Khozin menirukan selentingan omongan salah satu warga di warung kopi.

Dirinya sangat menyayangkan kasus yang ada di desanya saat ini, karena sudah diketahui dan terbukti mencuri, kenapa proses hukum pencurian ayam ‘pusaka’ masih terombang-ambing? Kalau dibiarkan berlarut larut, bisa jadi Warga Desa Pandantoyo tidak akan percaya lagi terhadap hukum yang adil di Negara Republik Indonesia, dan takutnya persoalan akan menjadi semakin membesar.

“Ini adalah bibit bibit radikalisme, pendidikan yang tidak disadari dari para pelaku yang menimbulkan kesusahan, seumpama ada sepuluh warga Pandantoyo yang mencuri ayam dan tidak dihukum kira kira bagaimana. Karena hal itu, saya disini berinisiatif mendatangkan pakar hukum untuk menjelaskan kepada warga tentang kasus pencurian ayam ini,” paparnya.

Disesi tanya jawab, puluhan warga Desa Pandantoyo sepakat, kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh suyatno dibawah kembali ke ranah hukum, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali di desanya.

Mereka meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengadili pelaku sesuai perbuatan. Warga juga menyatakan siap dan kompak, apabila sewaktu-waktu di panggil untuk menjadi saksi.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12 00 WIB dihadiri Kapolsek Temayang, Camat Temayang, Kepala Desa Pandantoyo, ketua BPD Pandantoyo, perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, puluhan Warga Desa Pandantoyo serta pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H.
(Nastain/Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *