Diduga Lakukan KDRT, Mertua Laporkan Menantu ke Polisi

Teropongdesa.com, Lamongan – Setelah dilakukan mediasi tidak membuahkan hasil, akhirnya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa perempuan ST (21) tahun warga Dusun Nggarang, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan – Jawa Timur, dilaporkan orang tua korban kepada pihak Kepolisian Sektor Modo.

Permasalahan KDRT itu bermula saat pasangan suami istri (Pasutri), WW (22) tahun dan ST terlibat cek-cok masalah perebutan anak, yang pada saat itu berada di rumah sang istri, pada Jum’at (08/07/2022) sekira pukul 09.00 WIN

Sebelumnya WW dan ST timbul perselisihan, dan terjadilah tarik menarik dengan sianak tersebut, hingga akhirnya terjadi kekerasan.

Karena tidak terima atas ulah menantunya terhadap anaknya itu, ayah korban Sipun (50) tahun melaporkan kejadian itu ke Polsek Modo didampingi Kepala Dusun dan Ketua RT.

Menurut Sipun, sebagai orang tua korban, dirinya sangat keberatan atas ulah menantunya terhadap anaknya.

“Anak saya ditendang di bagian bawah perut. Hampir saja mengenai bekas jahitan operasi pas melahirkan,” jelasnya

Bahkan, akibat tendangan itu korban lantas dibawa ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan.

Kemudian dirinya dirinya melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat, didampingi oleh Kepala Dusun dan ketua RT, Senin, (01/08/2022) lalu.

“Awalnya mereka tidak bersedia mendampingi saya untuk melapor. Tetapi setelah saya mau melaporkan sendiri, mereka bersedia untuk mendampingi,” ungkapnya

Setibanya di Polsek setempat, dia dan anak saya (korban) menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada salah satu anggota Polsek. Selanjutnya, saat itu juga langsung dilakukan Visum.

“Saya sebagai orang tua kandung korban, saya sangat keberatan kalau anak saya diperlakukan hal semacam itu,” katanya.

Akan tetapi dari pihak Polsek dan Kepala Desa setempat, masih memberikan waktu untuk dilakukanya penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun ternyata dengan difasilitasi kepala desa setempat, Sutrisno, masih tidak membuahkan hasil dan malah terkesan menantang. Bahkan orang tua pelaku dan juga pelaku, sempat menyatakan siap kalau memang harus di penjara.

“Untuk itu saya berharap mohon segera ditindaklanjuti permasalahan ini. Agar tidak terulang kembali dan bisa menjadikan pelajaran bagi anak-anak yang lainya,” paparnya.

Kuasa hukum korban, Andi Pratama. SH, MH, M. Khoiri SH, MH dan Shodikin.SH
pada Senin, (01/08/2022) sekira pukul 16.00 WIB telah menyerahkan berkas laporan kasus ini kepada pihak Polsek Modo.

“Saya berharap agar diakukan pemanggilan terhadap pelaku dan segera untuk dilakukan penahanan,” tegas Sipun kepada Teropongdesa.com di kediamannya. (Tim/red).

Bersambung,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *